Abdul Kharis Minta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat Terkait Aturan Baru WA

13-01-2021 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Foto : Oji/nvl

 

Pengguna platform WhatsApp di Indonesia ramai membahas pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasi terbaru untuk pengguna. Salah satunya adalah WhatsApp membagikan data pengguna kepada perusahaan induknya yakni Facebook.

 

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan agar pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat. Termasuk kebijakan baru WhatsAPP (WA) yang dikhawatirkan akan merugikan pengguna.

 

“Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020 dan kami di DPR bersama Pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” jelas Kharis dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Selasa 12 Januari 2021.

 

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)  ini menjelaskan bahwa nantinya apabila telah menjadi UU PDP akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi.

 

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di ataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Jadi WA tidak bisa memanfaatkan bila tidak ada persetujuan,” terang Kharis.

 

Menurut legislator asal Solo ini, pemerintah bisa meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat data apa saja yang digunakan dan untuk apa  dengan bahasa Indonesia yang jelas dan terperinci.

 

"Kementerian Kominfo  bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan," tutup Kharis. (tn/es)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...